Langsung ke konten utama

Pendidikan Kewarganegaraan


Kali ini saya akan menjelaskan tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat untuk kalian yang membacanya 

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Latar Belakang
Indonesia saat ini telah memasuki suatu dekade waktu yaitu era globalisasi, dimana semua aspek yang meliputi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan menitikberatkan pada sebuah kemajuan teknologi.
Globalisasi tersebut ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional, sera negara maju untuk mengatur kehidupan politik dan ekonomi dunia bahkan pada system keamanan dunia. Kondisi seperti ini telah menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang sangat mempengaruhi pola piker dan mentalitas bangsa dalam menghadapi situasi dunia yang seperti ini.
Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Departemen Pertahanan telah membuat suatu orientasi ke arah sana. Salah satunya degan membekali para siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa latar belakang diselenggarakan pendidikan kewarganegaraan?
2.      Apa pengertian dan sejarah pendidikan kewarganegaraan?
3.      Apa tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui latar belakang diselenggarakan pendidikan kewarganegaraan.
2.      Untuk mengetahui pengertian dan sejarah pendidikan kewarganegaraan.
3.      Untuk mengetahui tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Negara Indonesia terlahir sebagai bangsa yang besar, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya. Indonesia adalah Negara paling heterogen di dunia. Terdapat 14 (empat belas) etnis utama dan 300 kelompok etnik. Bentang alam geografis dan topografisnya yang terpisah dan terisolasi dengan satu pulau dan yang lainnya, ini adalah kondisi yang mendorong bertumbuhnya ciri – ciri suku bangsa, bahasa dan kebudayaan yang beraneka ragam sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Dengan sifat yang plural ini, negara Indonesia sangat rawan timbul sebuah konflik karena lebih sulit menjaganya dari pada ketentraman dan keamanan masyarakat yang homogeny sehingga sering terjadi konflik di beberapa daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pendidikan yang dapat membekali para siswa dan mahasiswa dimana di dalamnya diajarkan bagaimana bernegara yang baik dan benar.
Selain itu, Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dantuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Tetapi semangat perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah tanpa mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.
Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan ma[1]hasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.1
B.     Pengertian dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan  kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang digunakan sebagai pemahaman untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.2
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy eduation. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi ( Mansoer, 2005)5
Perilaku-perilaku yang dimaksudkan di atas adalah seperti yang tercantum di dalam penjelasan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2), yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat,  serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.2
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Sejarah pendidikan kewarganegaraan untuk tingkat perguruan tinggi di Indonesia dimulai sejak adanya  matakuliah  Civic (1957), MANIPOL dan US[2]DEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Pendidikan Kemasyarakatan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara (1968-1969), Pendidikan Civic dan Hukum (1973), Pendidikan  Kewiraan (1989-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan  (2000-sekarang).3
Hal yang patut disayangkan dalam rentang sejarah tersebut adalah terjadinya distorsi hakikat pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang diintervensi kepentingan penguasa, dimana pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan pada masa lalu seringkali dimanfaatkan penguasa untuk melenggangkan kekuasaannya dan menciptakan status quo.3




C.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan memahami, mengahayati dan meyakini nilai-nilai pancasila sebagai pedoman beperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut.2
Selain itu, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memberikan kompetensi sbb:
1.      Berfikir kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara mutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.4
Sedangkan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut:
Visi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia  adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi:  Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu  mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara   konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.5
Menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30bahwa tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan:
a.       Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi,   dan pandangan hidup negara RI.
b.      Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c.       Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas.
d.      Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar4
Searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan:
a.       Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius.
b.      Menjadi warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
c.       Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
d.      Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.
e.       Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pendidikan kewarganegaraan dilatar belakangi oleh adanya globalisasi danpesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang digunakan sebagai pemahaman untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan mengalami terus mengalami perkembangan sejak tahun 1957 sampai dengan era reformasi.
3.       Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan memahami, mengahayati dan meyakini nilai-nilai pancasila sebagai pedoman beperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNTA

JUDUL: UNTA (CAMELUS) TUGAS ILMU ALAMIAH DASAR  Unta berpunuk satu Unta berpunuk dua BAB 1 PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG   Unta atau Onta adalah dua spesies hewan berkuku belah dari genus Camelus yang hidup ditemukan di wilayah kering dan gurun di Asia dan Afrika Utara. Rata-rata umur harapan hidup unta adalah antara 30 sampai 50 tahun . B.RUMUSAN MASALAH 1.APA ITU UNTA? 2.ADA BERAPA SUBSPESIES UNTA 3.APA CIRI CIRI UNTA? BAB 2 ISI: Unta   atau   Onta   adalah dua  s pesies  hewan berkuku   belah   dari  genus   Camelus   (satu  b erpunuk   tunggal -   Camelus dromedarius , satu lagi berpunuk ganda -   Camelus bactrianus ) yang hidup ditemukan di wilayah kering dan g urun   di Asia   dan Afrika   Utara. Rata-rata umur harapan hidup unta adalah antara 30 sampai 50 tahun. D omestikasi unta oleh manusia telah dimulai sejak kurang lebih 5.000 tahun yang...

Sistem Pemerintahan Negara

Sistem Pemerintahan Negara Kali ini saya akan menjelaskan tentang sistem pemerintaham negara dan macam-macamnya. Semoga bermanfaat bagi kalian yang membacanya. Sistem pemerintahan merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah sebuah negara untuk mengatur negaranya. Sistem pemerintahan berisi sekumpulan aturan-aturan dasar mengenai pola kepemimpinan, pola pengambilan keputusan, pola pengambilan kebijakan, dan berbagai macam hal lainnya. Setiap negara berhak memilih sistem pemerintahan yang akan dianutnya. Negara Indonesia sendiri hingga saat ini (Tahun 2015) menganut sistem pemerintahan presidensial. Definisi dan Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah sistem pemerintahan pada dasarnya berasal dari dua kata berbahasa Indonesia yaitu kata “sistem” yang artinya kesatuan pengaturan, dan kata “pemerintah” yang artinya pihak yang berhak memberikan perintah atau pun memutuskan kebijakan tertentu. jika diartikan dari arti katanya, maka  pengertian sistem pemerintahan  ...

Tugas Legenda Gunung Bromo

Legenda Roro Anteng dan Joko Seger                                                                                                Pendahuluan    Sebelum saya bercerita tentang legenda tersebut, kita harus mengetahui apa itu legenda. Legenda adalah cerita tentang peristiwa terjadinya suatu fenomena alam tertentu. Jadi saya memilih Gunung Bromo. Menurut saya itu termasuk legenda karena menceritakan tentang terjadinya suku Tengger di Gunung Bromo Legenda Roro Anteng dan Joko Seger Legenda Roro Anteng dan Joko Seger yang diyakini sebagai asal usul nama Tengger itu. “Teng” akhiran nama Roro An-”teng” dan “ger” akhiran nama dari Joko Se-”ger” dan Gunung Bromo sendiri dipercaya sebagai gunung suci. Mereka menyebutnya sebagai Gunung Brahma. ...