Kali ini saya akan menjelaskan tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat untuk kalian yang membacanya
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang
Indonesia saat ini telah memasuki suatu dekade
waktu yaitu era globalisasi, dimana semua aspek yang meliputi politik, sosial,
ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan menitikberatkan pada sebuah kemajuan
teknologi.
Globalisasi tersebut ditandai dengan kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga internasional, sera negara maju untuk mengatur
kehidupan politik dan ekonomi dunia bahkan pada system keamanan dunia. Kondisi
seperti ini telah menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang sangat
mempengaruhi pola piker dan mentalitas bangsa dalam menghadapi situasi dunia
yang seperti ini.
Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini
Departemen Pendidikan dan Departemen Pertahanan telah membuat suatu orientasi
ke arah sana. Salah satunya degan membekali para siswa dan mahasiswa dengan
kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan
pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa latar belakang diselenggarakan pendidikan
kewarganegaraan?
2. Apa pengertian dan sejarah pendidikan
kewarganegaraan?
3. Apa tujuan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui latar belakang
diselenggarakan pendidikan kewarganegaraan.
2. Untuk mengetahui pengertian dan sejarah
pendidikan kewarganegaraan.
3. Untuk mengetahui tujuan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Negara Indonesia terlahir sebagai bangsa yang
besar, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya. Indonesia
adalah Negara paling heterogen di dunia. Terdapat 14 (empat belas) etnis utama
dan 300 kelompok etnik. Bentang alam geografis dan topografisnya yang terpisah
dan terisolasi dengan satu pulau dan yang lainnya, ini adalah kondisi yang
mendorong bertumbuhnya ciri – ciri suku bangsa, bahasa dan kebudayaan yang
beraneka ragam sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Dengan sifat yang
plural ini, negara Indonesia sangat rawan timbul sebuah konflik karena lebih
sulit menjaganya dari pada ketentraman dan keamanan masyarakat yang homogeny
sehingga sering terjadi konflik di beberapa daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan
sebuah pendidikan yang dapat membekali para siswa dan mahasiswa dimana di
dalamnya diajarkan bagaimana bernegara yang baik dan benar.
Selain itu, Perjalanan panjang sejarah
bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dantuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi
oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Tetapi semangat perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini
disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan
dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang
informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia
menjadi transparan seolah–olah tanpa mengenal batas
negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik.
Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang
akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada
umumnya dan ma[1]hasiswa
sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.1
B. Pengertian dan Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah
mata pelajaran yang digunakan sebagai pemahaman untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa.2
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya
dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam
istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic
education, citizenship education, dan bahkan ada yang
menyebut sebagai democracy eduation. Mata kuliah ini memiliki peran
yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab
dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995),
disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan
demokrasi ( Mansoer, 2005)5
Perilaku-perilaku yang dimaksudkan di atas
adalah seperti yang tercantum di dalam penjelasan Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2), yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran, pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.2
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000,
menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan
disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga
negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan
warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Sejarah pendidikan kewarganegaraan untuk tingkat perguruan
tinggi di Indonesia dimulai sejak adanya matakuliah Civic (1957), MANIPOL dan US[2]DEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Pendidikan Kemasyarakatan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara (1968-1969), Pendidikan Civic dan Hukum (1973), Pendidikan Kewiraan (1989-1999),
dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).3
Hal yang patut disayangkan dalam rentang sejarah tersebut
adalah terjadinya distorsi hakikat pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan
yang diintervensi kepentingan penguasa, dimana pendidikan kebangsaan dan
kewarganegaraan pada masa lalu seringkali dimanfaatkan penguasa untuk
melenggangkan kekuasaannya dan menciptakan status quo.3
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan
pengetahuan dan mengembangkan kemampuan memahami, mengahayati dan meyakini
nilai-nilai pancasila sebagai pedoman beperilaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertanggung jawab
dan dapat diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut.2
Selain itu, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memberikan
kompetensi sbb:
1. Berfikir kritis, rasional dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara mutu dan bertanggung
jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.4
Sedangkan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran
mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No.
43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah
dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut:
Visi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu
realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa
yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan,
dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi: Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam
menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.5
Menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa
tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga
negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara
yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional,
sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics
responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui
PKn siswa diharapkan:
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan
norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan
pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang
berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral
yang termuat dalam butir di atas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas
sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar4
Searah dengan perubahan pendidikan ke masa
depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan:
a. Mengembangkan
sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika
dan religius.
b. Menjadi
warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
c. Menumbuhkembangkan
jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
d. Mengembangkan
sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab, serta mengembangkan
kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.
e. Menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pendidikan kewarganegaraan dilatar belakangi
oleh adanya globalisasi danpesatnya perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
2. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata
pelajaran yang digunakan sebagai pemahaman untuk mengembangkan dan melestarikan
nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan mengalami terus
mengalami perkembangan sejak tahun 1957 sampai dengan era reformasi.
3. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan
mengembangkan kemampuan memahami, mengahayati dan meyakini nilai-nilai
pancasila sebagai pedoman beperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan dapat
diandalkan
Komentar
Posting Komentar